PEMERINTAH BAGI - BAGI DOMAIN GRATIS !!!

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) memiliki program berbagi domain gratis untuk para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah), Desa, Komunitas , Sekolah dan Pesantren.  

Domain gratis ini merupakan program Kementerian Komunikasi dan informatika yang memberikan domain tingkat tinggi dan hosting gratis bagi UKM, Sekolah , Pesantren, Komunitas, dan Desa. Domain yang digratiskan adalah domain tingkat tinggi yang berakhiran .ID seperti .co.id, .web.id, .biz.id , or.id. , serta .ID .

Banyak kelebihan yang didapat dari domain .id baca disini




Syarat dan ketentuan mendapatkan domain gratis

Domain gratis tersebut bisa didapatkan secara mudah di website 1jtdomain.id tapi dengan syarat yang sudah ditentukan seperti :
  1. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Masa berlaku domain yang difasilitasi adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
  4. Setelah masa fasilitasi berakhir, maka masing-masing pengguna domain yang masih akan melanjutkan penggunaan domainnya dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang normal yang berlaku.
Selain ketentuan diatas persyaratan yang harus ada adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah di pindai / scan jadi bagi para peminat yang belum memiliki KTP segera urus jika ingin mendapat domain gratis selama setahun.


Daftar harga rata - rata sewa domain setahun

Karena hanya di gratiskan selama setahun, dan tahun - tahun berikutnya sewa dibayar sendiri maka saya tampilkan harga sewa domain setahun dan tahun berikutnya yang disadur dari halaman www.cloudkilat.com


Pertimbangkan ulang dalam pemilihan nama domain , karena perubahan nama domain akan berpengaruh ke pengunjung dan kepopuleran web
 

Comments